Putri Candrawathi Bakal Jadi Justice Collaborator? Ini Kata LPSK
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara terkait peluang istri Ferdy Sambo yakni, Putri Candrawathi jadi saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC). Apakah bisa?
Menurut Juru bicara LPSK, Rully Novian peluang tersebut bisa saja terjadi, apabila yang bersangkutan dapat berbicara sesuai fakta yang ia ingin sampaikan. Saat ini, LPSK mengatakan pihaknya sudah cukup banyak mendapatkan keterangan dari Bharada E yang sudah lebih dulu menjadi Justice Collaborator.
"Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E," kata dia kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut, Rully memaparkan jika Putri Candrawathi menjadi JC maka siapa yang akan ia ungkapkan. Sebab.bila sudah ada keterangan lain maka keterangan dari Putri tidak diperlukan lagi.
Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana, Putri Candrawathi Belum Ditahan Polri
"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," ucapnya.
Infografis Putri Candrawathi Terancam Dihukum Mati
Rully mengatakan, posisi Putri Candrawathi mendapatkan JC bisa saja terjadi. Sebab, dirinya yang bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, misalnya dia ternyata tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau dia bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC," tutur dia.
Menurutnya, syarat utama untuk menjadi Justice Collaborator adalah membantu terungkapnya kasus. Seorang JC harus bekerja sama dengan penyidik agar membuat terang suatu kasus.
"(Syarat JC) dia bukan pelaku utama, dia membantu penyidik mengungkap perkara ini. Dia (PC) membantu nggak nih, pertanyaannya itu," ucap dia.
Rully mengingatkan bahwa ada banyak kriteria menjadi seorang JC. Misalnya, tidak banyak berubah dalam memberi keterangan.
"Banyak kriterianya. Pertama dia bukan pelaku utama, dia bekerja sama dengan kepolisian. Ini penetapan tersangka, pertanyaannya ini dia bekerja sama atau nggak sebetulnya? Berapa kali berubah keterangannya, jangan-jangan sampai hari ini dia masih sama kayak kemarin, kan kita nggak tahu juga," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin