Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Besok sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:27:00 WIB
Putri Candrawathi Diperiksa Bareskrim Besok sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Mako Brimob. Rencananya, ia akan diperiksa Jumat (26/8/2022). (foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo, akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pada besok, Jumat (26/8/2022).

"Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. 

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut