Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka, Kompolnas: Bukti Keseriusan Kapolri
JAKARTA, iNews.id - Tim Khusus Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penetapan inni bukti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius mengusut kasus ini.
"Ini menjadi bukti Kapolri serius dan konstruktif (mengusut kasus pembunuhan Brigadir J)," kata anggota Kompolnas Mohammad Dawam, Jumat (19/8/2022).
Dawam menegaskan Kompolnas mendukung Kapolri menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga optimistis kasus ini dibongkar secara transparan dan objektif.
Dengan penuntasan kasus ini, Kompolnas yakin kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali meningkat.
Kapolri : Raih Kepercayaan Publik untuk Terus Kawal Kebijakan Pemerintah
"Dengan demikian menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri yang pelan-pelan saat ini mulai tumbuh kembali. Sejak awal kami melihat proses hukum kasus Duren Tiga ini akan dilakukan dengan serius sampai tuntas," ucapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian total lima tersangka dijerat dalam kasus ini.
Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Editor: Reza Fajri