Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong
“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” ujarnya.
Selain Putri, Lapas Kelas II A Tangerang juga memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan 17 lainnya merupakan narapidana kasus pidana khusus.
Ini bukan remisi pertama yang diterima Putri. Pada momen HUT ke-80 RI, Putri mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak sembilan bulan. Pada Natal 2024 dan 2023, Putri juga mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.
Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri