Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjenpas Berikan Remisi Natal ke Napi Rutan Cipinang, Tegaskan sesuai Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:00:00 WIB
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di lapas (dok. Kemenkum)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali mendapatkan remisi. Kali ini istri Ferdy Sambo tersebut mendapatkan remisi khusus Natal 2025 yakni potongan hukuman satu bulan.

Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin mengatakan, remisi tersebut diberikan dalam rangka Hari Raya Natal kepada warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Ratmin menerangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut.

“Remisi khusus natal bagi yang beragama Kristen atau Katolik. Semua agama dapat asal pas hari rayanya masing-masing,” ujar dia.

Dia menyebut, Putri Candrawathi aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman di dalam lapas. Salah satunya adalah kegiatan keterampilan dan keagamaan.

“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” ujarnya.

Selain Putri, Lapas Kelas II A Tangerang juga memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 25 narapidana lainnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang merupakan narapidana kasus pidana umum dan 17 lainnya merupakan narapidana kasus pidana khusus.

Ini bukan remisi pertama yang diterima Putri. Pada momen HUT ke-80 RI, Putri mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak sembilan bulan. Pada Natal 2024 dan 2023, Putri juga mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.

Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut