Putri Candrawathi Kena Covid-19, Pengacara Minta Dirawat Dokter Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon kepada majelis hakim agar kliennya dapat dirawat dokter pribadi. Permintaan itu dilayangkan karena Putri dinyatakan positif Covid-19.
"Izin Yang Mulia, kami menyampaikan surat permohonan Bu Putri dapat dilakukan perawatan dengan dokter pribadi Yang Mulia, untuk Covidnya," kata Arman dalam sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Menjawab hal itu, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan penasihat hukum mengajukan pembantaran. Hal itu juga katanya harus seizin jaksa penuntut umum.
"Jadi saudara penasihat hukum, kalau seandainya memang di rumah sakit kejaksaan dipandang nanti tidak mampu, silakan ajukan pembantaran dan kami harus meminta persetujuan dari JPU," kata Wahyu.
Untuk sementara ini, izin jenguk keluarga kepada Putri juga akan ditunda.
"Kalau saudara meminta ditambah tenaga medis, akan kami buat (pengajuannya)," kata Wahyu.
Putri dijadwalkan menjalani sidang hari ini bersama suaminya Ferdy Sambo hari ini. Dengan Putri menjalani sidang virtual, maka hanya Sambo yang datang langsung ke PN Jaksel.
Editor: Reza Fajri