JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi positif Covid-19. Sang suami dan juga terdakwa Ferdy Sambo menyebut istrinya tidak patuh protokol kesehatan sehingga jadi positif.
"Istri saya tidak mematuhi di Rutan Kejaksaan makanya positif sekarang, selama ini belum pernah positif," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Putri Candrawathi Sidang Virtual karena Positif Covid-19, Boleh Komunikasi dengan Pengacara via HP
Ferdy Sambo menyampaikan hal ini sekaligus menerangkan bahwa keluarganya sangat patuh protokol kesehatan Covid-19.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid," ujar Sambo.
Pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum Brigadir J dibunuh, Sambo mengaku melakukan tes Covid-19. Tidak hanya tes PCR, dia juga melakukan tes antigen.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News