Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Telepon Ferdy Sambo soal Pelecehan: Jangan Hubungi yang Lain

Senin, 17 Oktober 2022 - 16:44:00 WIB
Putri Candrawathi Telepon Ferdy Sambo soal Pelecehan: Jangan Hubungi yang Lain
Putri Candrawathi disebut jaksa meminta Ferdy Sambo tidak menceritakan dugaan pelecehan ke ajudan lain. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa menyebut Putri Candrawathi melakukan klaim sepihak atas pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap dirinya. Dia pun menelepon Ferdy Sambo terkait hal tersebut.

Usai menceritakan soal dugaan pelecehan, Putri Candrawathi meminta agar Ferdy Sambo tidak memberitahu siapa pun.

"Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan jangan hubungi ajudan. Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibandingkan ajudan yang lain" kata Jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Atas permintaan istrinya, Ferdy Sambo sepakat. Lantas Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut menyusun rencana pembunuhan Yosua yang melibatkan Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi pun didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J, tetapi tidak menghalangi upaya tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Jaksa

Dalam persidangan ini Ferdy Sambo duduk sebagai terdakwa. Dia tidak sendiri karena dakwaan yang sama juga ditujukan pada Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut