Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 15:13:00 WIB
Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi tetap divonis 20 tahun (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang banding atas vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi. Banding Putri ditolak.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi, Rabu (12/4/2023).

Putri dinilai memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan. Hal itu membuktikan Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Ferdy Sambo mendapat hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun pidana penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut