Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Dua Tahun Lebih Konsumsi dan Edarkan Narkoba
Sedangkan mengenai alasan Lea mengonsumsi barang haram tersebut agar tetap selalu segar. "Kalau ditanya kenapa dia memakai narkoba, biar terasa fit terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu saja," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka Lea berupa satu buah Cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dengan netto 0,1037 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium BNN sisa sabu tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No 35 tentang Narkotika.
Lea dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Djibril Muhammad