Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Dua Tahun Lebih Konsumsi dan Edarkan Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias Lea telah berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Lea yang ditangkap sejak 15 Juni 2019 itu baru dirilis penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Minggu (29/9/2019).
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengungkapkan, Lea sudah mengonsumsi barang haram tersebut sekitar dua tahun ini. Lea tidak hanya mengonsumsi melainkan juga mengedarkan.
"Pemakai. Sudah lebih dari dua tahun, pemakai sekaligus pengedar," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Iqbal mengatakan, dari pengakuan tersangka sudah tiga kali menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka FA. "Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," ujarnya.
"Bisa, karena dia sudah memberikan barang. Ada timbangan juga (barbuknya). Ya timbangan itu mungkin dia untuk menimbang barbuk itu berapa beratnya," katanya.