Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Dua Tahun Lebih Konsumsi dan Edarkan Narkoba

Minggu, 29 September 2019 - 20:30:00 WIB
Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah Dua Tahun Lebih Konsumsi dan Edarkan Narkoba
Putri Sri Bintang Pamungkas, HNY alias Lea (duduk di kursi roda) saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/8/2019). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias Lea telah berstatus tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Lea yang ditangkap sejak 15 Juni 2019 itu baru dirilis penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Minggu (29/9/2019).

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengungkapkan, Lea sudah mengonsumsi barang haram tersebut sekitar dua tahun ini. Lea tidak hanya mengonsumsi melainkan juga mengedarkan.

"Pemakai. Sudah lebih dari dua tahun, pemakai sekaligus pengedar," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Iqbal mengatakan, dari pengakuan tersangka sudah tiga kali menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka FA. "Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," ujarnya.

"Bisa, karena dia sudah memberikan barang. Ada timbangan juga (barbuknya). Ya timbangan itu mungkin dia untuk menimbang barbuk itu berapa beratnya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut