Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Nyatakan Banding usai Divonis 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyatakan banding usai divonis enam tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta hingga fasilitas penginapan.
Hal itu ia sampaikan usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).
“Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding,” kata Hasbi di ruang sidang.
Sementara itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu untuk memutuskan mengambil atau tidaknya banding atas vonis majelis hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Hasbi Hasan.