Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi Final dan Mengikat

Senin, 03 September 2018 - 07:38:00 WIB
Putusan Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Napi Korupsi Final dan Mengikat
Bawaslu menyatakan putusan lolosnya caleg mantan korupsi dalam pencalegan bersifat final dan mengikat. (foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, sejumlah mantan terpidana korupsi lolos dalam pencalegan di sejumlah daerah. Sejauh ini sedikitnya 12 orang yang lolos dalam pencalegan ini.

Merespons lolosnya caleg mantan korupsi itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan, KPU dan Bawaslu harus bersikap konsisten dan adil bagi semua warga negara. Bila memutuskan tidak meloloskan, putusan tersebut mestinya dilakukan secara total. Tidak boleh ada sebagian yang diloloskan.

“Dalam mengambil satu keputusan itu semua harus adil. Kalau dibolehkan dibolehkan semua, tidak boleh maka tidak boleh semua,” ujarnya.

Menurut Fadli, harus ada aturan yang jelas dan disepakati bersama dalam menangani hal tersebut. Meski sebenarnya undang-undang (UU) telah menyatakan jika semua warga negara berhak mencalonkan diri sebagai caleg.

“Saya kira semangat dari KPU untuk masalah caleg yang pernah terlibat korupsi itu bagus. Tapi kan harus ada kuat dukungan dari peraturan yang ada di atasnya. Jadi harus bersikap adil juga,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut