Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:46:00 WIB
Putusan MK Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
MK menyatakan putusan soal kepala daerah bisa jadi capres-cawapres meski belum 40 tahun berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun jadi capres dan cawapres berlaku mulai Pilpres 2024. Putusan itu terkait gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam gugatannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya," ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan putusan di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurut Guntur, pertimbangan itu harus ditegaskan agar tak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan tersebut. "Mengambulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut