Putusan MK: Pengemudi Intip GPS di Handphone Terancam Hukuman Penjara
JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara. Adapun gugatan, sebelumnya diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online bernama Irvan pada Maret 2018.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ. Dimana menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pada ucapan konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya.
Selain itu, pemohon merasa dirugikan dengan larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Pemohon beralasan GPS saat digunakan ketika berkendara tak menggangu konsentrasi.
Kendati demikian, hakim menilai gugatan pemohon itu tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan larangan penggunaan telepon ketika berkendara, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) adalah konstitusional.