Putusan MK: Pengemudi Intip GPS di Handphone Terancam Hukuman Penjara
“Maksud dari Penjelasan Umum UU LLAJ, yang pada intinya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang semakin tinggi,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Mahkamah berpendapat tujuan dari ketetuan tersebut adalah demi menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas. Menurut Mahkamah UU LLAJ adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik.
"Sebab, wajah dan budaya hukum suatu negara tercermin dari perilaku masyarakatnya dalam berlalu lintas, menggunakan telepon hanya merupakan salah satu penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan secara penuh konsentrasi," ujar Wahiduddin.
Untuk itu, MK menegaskan, apabila mengemudi sambil melihat handphone terancam hukuman penjara sesuai dengan UU LLAJ sebagaimana di pasal 283.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,” tulis putusan MK.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto