Terima Salinan Putusan MA, Buni Yani: Saya Masuk Penjara 1 Februari
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani segera menjalani masa tahanan terkait kasus yang menjeratnya. Buni Yani mengaku akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok pada Jumat (1/2/2019).
“Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani saat di acara Aksi Solidaritas Ahmad Dhani, di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Menurut dia, langkah kejaksaan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Buni Yani mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari MA.
“(Kasus saya) sudah inkrah. Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya bahwa satu kasasi saya ditolak dan kasasi itu jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak,” ujar dia.
Buni Yani mengaku belum mengetahui akan dieksekusi ke lapas mana, tetapi dirinya menilai eksekusi tersebut merupakan pelampauan wewenang dari kejaksaan.