Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pertimbangkan Pilkada oleh DPRD, Singgung Politik Mahal Sumber Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK, PPP Sebut Revisi UU Pilkada untuk Majukan Jadwal Otomatis Gugur

Selasa, 05 Maret 2024 - 15:18:00 WIB
Putusan MK, PPP Sebut Revisi UU Pilkada untuk Majukan Jadwal Otomatis Gugur
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi mengatakan hal itu merujuk putusan MK. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyebut revisi Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada otomatis gugur. Hal itu merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Otomatis gugur, kan kemarin salah satu muatan revisi UU Pilkada itu adalah memajukan Pilkada dari November ke September, karena MK sudah memerintahkan tetap November," kata Achmad Baidowi, Selasa (5/3/2024).

Awiek, sapaan akrabnya, menyebut revisi UU Pilkada tetap bisa berjalan hanya saja materi yang dibahas bukan berkaitan dengan jadwal. Sebab dalam revisi itu juga merencanakan beberapa materi lainnya salah satunya berkaitan dengan Panwaslih dan Bawaslu di Aceh

"Revisi bisa saja jalan sepanjang tidak menyangkut jadwal. Kalau menyangkut jadwal kembali ke putusan MK," tegasnya.

Adapun berkaitan dengan apakah usul inisiatif itu akan dicabut menurutnya harus ada keputusan bersama dengan pemerintah. Namun demikian ia kembali menegaskan soal terbukanya revisi itu meski tidak berkaitan dengan jadwal Pilkada.

"Untuk mencabut usul inisiatif kan harus keluar dari prolegnas, harus ada keputusan rapat bersama pemerintah," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut