Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Pilkada Tetap Digelar November 2024

Jumat, 01 Maret 2024 - 19:13:00 WIB
KPU Tegaskan Pilkada Tetap Digelar November 2024
KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. Penegasan ini disampaikan di tengah polemik wacana perubahan jadwal Pilkada 2024.

"Sampai saat ini, UU No 10/2016 tentang Pilkada belum diubah. KPU juga telah menerbitkan PKPU No 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara Pilkada serentak," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2024 menyatakan komitmennya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Idham menekankan KPU tidak berwenang untuk mengubah UU Pilkada, dan tugasnya hanya menjalankan peraturan yang ada.

"KPU tidak mempunyai kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang. KPU hanya pelaksana UU Pilkada," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, melarang perubahan jadwal Pilkada 2024. 

MK menilai perubahan jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut