Putusan MK: Tangkap Jaksa Tak Perlu Lagi Izin Jaksa Agung
Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:16:00 WIB
Dalam amar putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi jadi berbunyi;
"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khusus."
Editor: Reza Fajri