Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK

Selasa, 30 November 2021 - 08:50:00 WIB
Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan putusan hakim soal kasus Nurdin Abdullah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

KPK akan menunggu salinan resmi putusan Nurdin Abdullah dari pengadilan tipikor Makassar. Selanjutnya, KPK akan mempelajari secara utuh analisa putusan hakim untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," pungkasnya.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim pengadilan tipikor Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,667 miliar. Jika dijumlah keseluruhan, uang pengganti yang harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp5,8 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut