Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK

Selasa, 30 November 2021 - 08:50:00 WIB
Putusan Nurdin Abdullah Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Begini Respons KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan putusan hakim soal kasus Nurdin Abdullah. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui, putusan pidana penjara tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan telah menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. Namun, KPK belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi. Kata Ali, KPK masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikur dalam waktu tujuh hari ke depan setelah putusan dibacakan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/11/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut