Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Bencana Sumatra: 3,7 Juta Jiwa Terdampak di Aceh, Sumut dan Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Pemberhentian AKBP Brotoseno Dikirim ke SSDM Polri

Kamis, 14 Juli 2022 - 16:00:00 WIB
Putusan Pemberhentian AKBP Brotoseno Dikirim ke SSDM Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto: Dok Pribadi).
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Nurul, KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022. Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang komisi etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020. 

"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Nurul.

Diketahui, Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sidang KKEP itu berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Dia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut