Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU, DPR Desak MA Usut Dugaan Pelanggaran
"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalti itu melalui LMK, secara umumnya begitu, dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana event," tuturnya.
Sementara itu, anggota Bawas MA, Suradi mengakui pihaknya telah menerima aduan dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Memang benar kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantauan Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dan itu akan segera kita tindak lanjuti. Jadi apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak itu masih harus ditindaklanjuti," kata Suradi.
Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Editor: Rizky Agustian