Putusan Pidana Korupsi Inkrah, Banyak PNS Masih Bekerja
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut masih ada prosedur pemberian hukuman disiplin tidak diterapkan secara menyeluruh. Salah satunya terkait belum diberhentikannya PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap atau inkrah.
Aturan prosedur dan kriteria hukuman disiplin tertuang pada PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan Perka BKN No. 21 /2010 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Di antaranya pada kasus banyaknya PNS yang sudah inkrah keputusannya tetapi tidak dieksekusi dan masih bekerja sebagai PNS.” katanya dikutip situs BKN, Rabu (24/2/2021).
Bima memastikan akan kembali menyurati jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar PNS yang telah memiliki keputusan hukum tetap segera diberhentikan.
“BKN akan kembali menyurati pejabat Pembina kepegawaian terkait data-data mengenai orang orang yang seharusnya diberhentikan sesuai putusan BPK dan KPK," tegasnya.
Berdasarkan data BKN jumlah PNS yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 2.357 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 98 orang dari instansi pusat dan 2.259 orang dari instansi daerah.