Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Pidana Korupsi Inkrah, Banyak PNS Masih Bekerja

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:43:00 WIB
Putusan Pidana Korupsi Inkrah, Banyak PNS Masih Bekerja
Ilustrasi PNS. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Namun setelah dilakukan penyesuaian di instansi pusat terdapat 94 orang PNS yang terlibat tipikor. Sementara di daerah menjadi 2.113 orang setelah disesuaikan.

Lalu dari 94 orang di instansi pusat, 86 PNS atau 91,5 persen telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara sisanya 8 PNS belum dilakukan karena tidak diproses, pensiun dengan hormat atas permintaan sendiri (PDH APS), dan pensiun.

Sedangkan dari 2.113 PNS di daerah yang terlibat korupsi, sebanyak 1.945 orang atau 91,9 persen PNS telah dilakukan PTDH. 

Sisanya sebanyak 168  PNS atau 8,1 persen belum dilakukan PTDH. Sebab belum mendapat putusan inkrah, PDH APS, pensiun dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS), pensiun dan meninggal dunia. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut