Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Putusan PK, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 05 November 2024 - 14:06:00 WIB
Putusan PK, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Mardani Maming (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," tulis putusan.

Putusan PK ini lebih rendah dari putusan di tingkat banding yakni 12 penjara. Sementara di pengadilan tingkat pertama pada Februari 2023, Mardani divonis 10 tahun penjara.

Hakim ketika menyatakan mantan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanah Bumbu pada 2011.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut