Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Mardani Maming Diduga Plesiran, Ini Respons KPK

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:03:00 WIB
Terpidana Mardani Maming Diduga Plesiran, Ini Respons KPK
Viral Video Terpidana Korupsi Mardani Maming Keluar Lapas (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal dugaan terpidana korupsi, Mardani Maming yang berkeliaran di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mantan Bupati Tanah Bumbu itu diduga terlibat dalam perkara izin proyek.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bertanggung jawab terhadap keberadaan Mardani Maming.

Pasalnya, setelah divonis dan dijebloskan ke lapas Sukamiskin, penahanan Mardani mwnjadi wewenang dari Ditjenpas. 

"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024). 

"Aktivitas warga binaan di luar lapas tentunya harus seizin petugas lapas. Di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut