Terpidana Mardani Maming Diduga Plesiran, Ini Respons KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal dugaan terpidana korupsi, Mardani Maming yang berkeliaran di luar lembaga pemasyarakatan (lapas). Mantan Bupati Tanah Bumbu itu diduga terlibat dalam perkara izin proyek.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bertanggung jawab terhadap keberadaan Mardani Maming.
Pasalnya, setelah divonis dan dijebloskan ke lapas Sukamiskin, penahanan Mardani mwnjadi wewenang dari Ditjenpas.
"KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).
"Aktivitas warga binaan di luar lapas tentunya harus seizin petugas lapas. Di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya," katanya.