Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan pembacaan putusan sela atas perkara terdakwa Roy Suryo pada Senin, 19 Oktober 2026. Jadwal tersebut disampaikan setelah persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan Roy Suryo, Senin (5/10/2026).
"Jadi giliran majelis bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB," kata Christina dalam ruang sidang, Senin (5/10/2026).
Dia menambahkan, Roy Suryo tetap diminta hadir dalam persidangan putusan sela. Roy diharapkan dapat mendengarkan secara langsung putusan sela atas perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.