Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

Senin, 05 Oktober 2026 - 15:20:00 WIB
Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan pembacaan putusan sela atas perkara terdakwa Roy Suryo pada Senin, 19 Oktober 2026. Jadwal tersebut disampaikan setelah persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan Roy Suryo, Senin (5/10/2026).

"Jadi giliran majelis bermusyawarah untuk putusan nanti akan dibacakan hari Senin tanggal 19 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB," kata Christina dalam ruang sidang, Senin (5/10/2026).

Dia menambahkan, Roy Suryo tetap diminta hadir dalam persidangan putusan sela. Roy diharapkan dapat mendengarkan secara langsung putusan sela atas perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaktim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo. Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa dengan pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut