Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

Senin, 05 Oktober 2026 - 15:20:00 WIB
Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JPU menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dibuat dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu, uraian serta bahan yang disusun dalam dakwaan telah dibuat secara kronologi dengan bahasa yang mudah dimengerti.

"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," kata JPU.

Dalam persidangan, JPU juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi palsu. Menurut JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.

JPU menilai Roy Suryo tidak memiliki dasar pembuktian masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.

"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut