Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober
JPU menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dibuat dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Selain itu, uraian serta bahan yang disusun dalam dakwaan telah dibuat secara kronologi dengan bahasa yang mudah dimengerti.
"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," kata JPU.
Dalam persidangan, JPU juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi palsu. Menurut JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui proses persidangan.
JPU menilai Roy Suryo tidak memiliki dasar pembuktian masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.
"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.