Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Zumi Zola Inkrah, Kemendagri: Fachrori Umar Gubernur Jambi

Sabtu, 15 Desember 2018 - 20:57:00 WIB
Putusan Zumi Zola Inkrah, Kemendagri: Fachrori Umar Gubernur Jambi
Kemendagri memberhentikan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi usai putusannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Advertisement . Scroll to see content

"Itu sebagai dasar permohonan diterbitkannya Keppres tentang pemberhentian Zumi Zola," ujar Bahtiar.

Setelah Keppres Pemberhentian diterbitkan dan telah diterima Pemprov dan DPRD Jambi, dia menambahkan, langkah selanjutnya DPRD Jambi menggelar Rapat Paripurna mengumumkan pemberhentian Zumi Zola sebagai gubernur.

"Dan sekaligus mengusulkan pengangkatan wagub Jambi (Fachrori Umar) menjadi gubernur Jambi dan mengusulkan pemberhentian wagub. (Jadi ada 3 agenda dalam rapat paripurna tersebut)," kata Bahtiar.

Dia menjelaskan, berita acara dan risalah rapat paripurna DPRD menjadi lampiran surat DPRD Jambi kepada Presiden Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo. "Mendagri meneruskan usulan DPRD Jambi tersebut kepada Presiden untuk diterbitkan Kepres pengangkatan wagub menjadi gubernur defenitif," ujarnya.

Setelah itu, dia mengungkapkan, Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet dan Sekretariat Presiden mengagendakan jadwal pelantikan wagub (Fachrori Umar ), yang saat ini pelaksana tugas (Plt), menjadi gubernur Jambi sampai berakhirnya sisa masa jabatan.

"Dasar hukumnya Pasal 78 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan Pasal 173 UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada," kata Bachtiar menegaskan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut