PWI Tolak Pasal tentang Peraturan Pemerintah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja
”Ini bentuk kesetaraan di hadapan hukum, baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers,” ucapnya.
Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4 ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak semata perusahaan pers tetapi juga wartawan. Setidaknya, kata dia, ada dalam penjelasan yang dimaksud pers nasional yaitu perusahaan pers dan atau wartawan
UKW dan Verifikasi
Selain soal kenaikan nominal sanksi, PWI juga mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. PWI akan mengusulkan dua hal tersebut masuk dalam RUU.
Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI mengusulkan Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan uji kompetensi wartawan.”
Kemudian Pasal 7 ayat (2) berbunyi, “Wartawan Indonesia wajib masuk dalam organisasi profesi kewartawanan,” dan Pasal 7 ayat (3) berbunyi, “Wartawan Indonesia wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.”