Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara
Advertisement . Scroll to see content

PWI Tolak Pasal tentang Peraturan Pemerintah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Kamis, 20 Februari 2020 - 21:28:00 WIB
PWI Tolak Pasal tentang Peraturan Pemerintah di Omnibus Law RUU Cipta Kerja
PWI menolak kehadiran pasal tentang PP dalam draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja. (Foto: PWI).
Advertisement . Scroll to see content

Atal juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat yang diatur pada Pasal 9 UU Pers.

”Jadi selain berbadan hukum wajib terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri. Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai,” ucapnya.

Hal lain yang menjadi konsentrasi PWI yaitu sistem pertanggungjawaban sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah, masuknya pidana lain.

"Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2)," ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut