Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! 1 Juta Anak Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Qodari: Perlinsos Digital Pangkas Verifikasi Penerima Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:26:00 WIB
Qodari: Perlinsos Digital Pangkas Verifikasi Penerima Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus mempercepat transformasi digital layanan publik, termasuk dalam perlindungan sosial (perlinsos). Melalui uji coba Perlinsos Digital, proses pendaftaran bantuan sosial (bansos) dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga 200 hari kini dapat dilakukan hanya dalam lima menit.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan Perlinsos Digital merupakan sistem perlindungan sosial digital terintegrasi yang memungkinkan masyarakat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos, melakukan verifikasi kelayakan, hingga mengajukan sanggah apabila terdapat data yang tidak sesuai.

Hal itu disampaikan Qodari dalam konferensi pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Jakarta, dikutip Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, sistem tersebut menghubungkan data dari kementerian dan lembaga terkait melalui pemanfaatan Digital Public Infrastructure (DPI). Konektivitas data itu membuat proses pendaftaran dan verifikasi penerima bansos dapat dilakukan jauh lebih cepat.

“Melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang menghubungkan data dari delapan kementerian/lembaga, proses pendaftaran bantuan sosial dan verifikasi kelayakan penerima yang sebelumnya dapat memerlukan waktu hingga 200 hari, dalam uji coba ini dapat dilakukan dalam waktu sekitar lima menit saja,” kata Qodari.

Qodari menjelaskan, percepatan tersebut dimungkinkan karena data kependudukan masyarakat dari berbagai instansi pemerintah dapat terhubung dan diverifikasi secara real-time. Dengan sistem ini, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual maupun menggunakan data yang tidak mutakhir dapat diminimalkan.

Perlinsos Digital juga dirancang untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bansos, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Sistem tersebut menggunakan filter kelayakan yang lebih komprehensif dengan memanfaatkan data dari delapan kementerian dan lembaga. Sejumlah indikator yang digunakan antara lain kepemilikan tanah, akses listrik, kondisi rumah, usia, kepemilikan kendaraan roda empat, status kepegawaian, upah, serta indikator lainnya.

Pengembangan sistem ini salah satunya dilatarbelakangi persoalan inclusion error dalam penyaluran bansos. Kondisi tersebut terjadi ketika masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi syarat justru tercatat sebagai penerima bantuan.

Qodari mengungkapkan, berdasarkan laporan Kementerian Sosial, sekitar 45 persen bansos masih mengalami inclusion error.

Di sisi lain, digitalisasi perlindungan sosial juga ditujukan untuk mengatasi exclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan justru belum masuk dalam data penerima.

Dampak digitalisasi tersebut terlihat dalam uji coba di Kota Surabaya. Hingga 28 Juli 2026, pendataan telah mencapai 99,82 persen atau mencakup 1.001.688 kepala keluarga (KK).

Dari hasil pendataan tersebut, sekitar 25 ribu KK diketahui tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Sementara itu, sekitar 51 ribu KK yang sebelumnya belum terdata justru diketahui memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan.

“Kalau 1 KK 3 orang ya ada 150.000 kepala yang harusnya mendapatkan bantuan, tapi selama ini tidak mendapatkan bantuan karena mekanisme pencatatan yang belum baik. Bayangkan ada sekitar 51 ribu kepala keluarga yang selama ini seharusnya menerima bantuan sosial tetapi belum mendapatkannya. Melalui digitalisasi perlinsos mereka kini memperoleh haknya. Inilah wujud keadilan dalam penyaluran bantuan sosial,” ujar Qodari.

Selain meningkatkan ketepatan sasaran, Perlinsos Digital juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pendaftaran.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD), verifikasi wajah, serta nomor meter PLN. Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, pendaftaran dapat dilakukan melalui agen yang tersedia di kabupaten/kota terpilih.

Dalam waktu kurang lebih satu bulan, uji coba Perlinsos Digital telah menjangkau sekitar 3,3 juta pendaftar di 43 kabupaten/kota.

Pemerintah selanjutnya akan memperluas cakupan sistem tersebut secara bertahap hingga mencapai 153 kabupaten/kota.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut