Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Senin, 08 Januari 2024 - 17:14:00 WIB
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan hukuman 14 tahun penjara. Rafael juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan, Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo 14 tahun dan denda sejumlah Rp500juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Hatta Ali, Senin (8/1/2024).
Editor: Reza Fajri