Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah
Advertisement . Scroll to see content

Raker Perdana di DPR, Menaker Diminta Atasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:30:00 WIB
Raker Perdana di DPR, Menaker Diminta Atasi Masalah Batas Usia Pelamar Kerja
Raker di Komisi IX DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti Rapat Kerja (Raker) perdana di Komisi IX DPR. Dalam rapat ini, dia diminta mengatasi masalah batas usia maksimal pelamar kerja.

Pasalnya, banyak perusahaan menerapkan batas usia maksimal pelamar kerja terlalu rendah.

"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.

Padahal, kata Zainul, banyak orang Indonesia termasuk di atas umur 40 yang menanggung kebutuhan hidup orang-orang yang belum produktif.

Menurutnya, jika batas usia pelamar kerja seperti ini terus diterapkan, maka Indonesia tidak bisa memanfaatkan bonus demografi.

"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu nggak akan terjadi. Bonusnya nggak dapat, akhirnya hanya demografinya Pak," kata Zainul.

Oleh karena itu, dia kembali meminta solusi dari Menaker terkait masalah ini. Dia sendiri menilai usia produktif orang Indonesia bisa sampai umur 65 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut