Rakusnya Pinangki, Terima Rp7 Miliar dari Djoko Tjandra Cuma Sisihkan Rp700 Juta Buat Anita
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima suap 500.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,4 miliar dari terpidana korupsi cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut sebagai ongkos untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko bebas masuk Indonesia dan tak perlu menjalani pidana.
Penerimaan uang oleh Pinangki diungkap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (23/9/2020). Pinangki hadir dengan mengenakan kerudung dan rompi tahanan warna merah muda.
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima uang 500.000 dolar AS dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata JPU KMS Roni dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan Nomor: PDS-15/M.1.10/Ft.1/09/2029 tersebut, JPU juga mengungkap Pinangki tak sendirian menikmati duit yang diberikan Djoko melalui politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya tersebut. Pinangki juga memberikan kepada Anita Kolopaking, rekannya yang belakangan menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Anita kolopaking, Jaksa Pinangki dan Rahmat. (Foto: Istimewa).
Dari 500.000 dolar AS tersebut, Anita kecipratan 50.000 dolar AS atau setara Rp700 juta lebih. Jumlah ini menyusut dari yang seharusnya diterima. Dalam kongkalikong pengurusan perkara itu, Anita semestinya menerima 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,5 miliar.
Liciknya, Pinangki membohongi Anita soal duit tersebut. Meski telah menerima 500.000 dolar AS dari Djoko Tjandra, Pinangki mengaku baru menerima 150.000 dolar AS.
“Terdakwa memberikan sebagian uang yang diterimanya dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Andi Irfan Jaya sebesar 50.000 dolar AS kepada Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan alasan Terdakwa baru menerima 150.000 dolar AS dari Djoko Tjandra,” ucap Roni.