Ramadan 2023, ASN Masuk Kerja Jam 08.00 dan Pulang Pukul 14.00 atau 15.00
Rabu, 22 Maret 2023 - 10:12:00 WIB
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Selain itu, PPK diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB.
Lebih lanjut, surat edaran itu meminta PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Editor: Rizal Bomantama