Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Advertisement . Scroll to see content

Ramai Kritik terhadap Gibran, Pengamat: Belum Tentu Cerminkan Suara Mayoritas

Senin, 02 November 2026 - 20:36:00 WIB
Ramai Kritik terhadap Gibran, Pengamat: Belum Tentu Cerminkan Suara Mayoritas
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut terdiri atas Yulius sebagai Ketua Majelis, dengan Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai anggota.

Anggota Tim Hukum Militan Gibran 08, Yogi Saputro meminta publik tidak mencampuradukkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Yogi menegaskan, putusan MA yang menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), merupakan persoalan administrasi negara.

Dia mengatakan pemberhentian wakil presiden (wapres) harus melalui mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dia mengaku tidak bermaksud menutup ruang diskusi publik mengenai wacana pemakzulan Gibran. Namun, Yogi mengingatkan putusan peradilan tata usaha negara dan proses pemberhentian pejabat negara merupakan dua hal berbeda.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut