Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn sambil mengetuk palu.
Majelis menilai permohonan sengketa yang diajukan belum memenuhi jangka waktu atau batas waktu agar sengketa informasi bisa diajukan ke publik.
Selain itu, KIP juga menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi. KIP menyatakan, Arsip Nasional RI (ANRI) belum menguasai arsip ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan perkara sengketa informasi dengan termohon ANRI itu dibacakan pada Rabu (3/12/2025) di kantor KIP, Jakarta.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang KIP, Syawaludin.
Editor: Reza Fajri