Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024: Debat Calon Kepala Daerah Maksimal 3 Kali

Jumat, 02 Agustus 2024 - 17:39:00 WIB
Rancangan PKPU Kampanye Pilkada 2024: Debat Calon Kepala Daerah Maksimal 3 Kali
Rancangan PKPU tentang kampanye Pilkada 2024 mengatur debat calon kepala daerah maksimal digelar tiga kali. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang aturan tentang kampanye Pilkada 2024. Debat pasangan calon kepala daerah rencananya digelar maksimal tiga kali.

"Debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Anggota KPU August Mellaz dalam uji publik rancangan PKPU tentang kampanye Pilkada 2024 dan dana kampanye di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). 

Dalam uji publik bersama perwakilan partai politik (parpol) dan lembaga pemerintah itu, KPU menyarankan debat digelar di daerah masing-masing pasangan calon (paslon) berkontestasi.

Hanya saja, KPU mempersilakan debat diselenggarakan di luar daerah para paslon bertarung. Akan tetapi, ketentuan itu harus dikomunikasikan dengan KPU setempat.

"(Jika) memang ada problem-problem, misalnya infrastruktur ataupun kebutuhan-kebutuhan lain yang relatif tidak seragam, ada kendala-kendala yang muncul di daerah. Tetapi diutamakan agar penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon diupayakan untuk diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten kota tempat pilkada itu dilaksanakan," ujar Mellaz.

Dia menjelaskan, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Kemudian masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut