Rangkap Jabatan Rais Aam, PBNU: Maruf Amin Diganti usai Ibadah Haji
JAKARTA, iNews.id – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan KH Maruf Amin tidak akan menjabat lagi sebagai Rais Aam PBNU. Kendati demikian, pencopotan dilakukan seusai Maruf pulang dari menunaikan ibadah haji.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menuturkan, jabatan Rais Aam PBNU nantinya akan diserahkan kepada wakil Rais Aam. Untuk itu, PBNU akan menggelar pertemuan besar untuk menentukan penggantian tersebut. "Setelah beliau (Maruf pulang) dari haji, kita akan mengadakan rapat lengkap dengan mustasyar (dewan penasihat), syuriah (badan musyawarah) dan tanfidziyah," ujar Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018).
Said menerangkan, rencana penggantian Maruf dari jabatan Rais Aam terkait dengan posisinya saat ini sebagai cawapres Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.
Dalam AD/ART PBNU, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan rangkap jabatan dengan jabatan politik. Penunjukan Maruf Amin sebagai cawapres bersinggungan dengan AD/ART Nahdlatul Ulama BAB XVI tentang Rangkap Jabatan. AD/ART ini dihasilkan dari Muktamar ke-33 Jombang pada 2015
”Dalam pasal 51 dijelaskan Rais Aam tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik,” kata Said.