Rangkap Jabatan Rais Aam, PBNU: Maruf Amin Diganti usai Ibadah Haji
Selanjutnya Bab XV tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu Pasal 48 tertulis; "Apabila Rais Aam berhalangan tetap, maka wakil Rais Aam menjadi pejabat Rais Aam".

Munculnya desakan bagi Maruf untuk mundur dari posisi Rais Aam PBNU salah satunya berasal dari pernyataan KH Mustofa Bisri (Gus Mus). Kiai kharismatik asal Rembang itu mengungkapkan bahwa Maruf harus mundur dari posisi Rais Aam PBNU karena maju dalam kontestasi Pilpres 2019.
Gus Mus menyebutkan, bahwa PBNU sama sekali tidak berhubungan dengan politik praktis maupun partai politik manapun. Karena itu sudah seharusnya Rais Aam PBNU harus dalam posisi netral di publik.
Sementara itu Maruf Amin mengaku akan konsisten pada aturan organisasi. Dia pun siap untuk meninggalkan jabatan Rais Aam PBNU. Penegasan ini disampaikan melalui Ketua PBNU Robikin Emhas. “Saya konsisten mengikuti aturan organisasi,” kata Maruf sebagaimana disampaikan kembali oleh Robikin.
Robikin menjelaskan, PBNU juga telah mengirimkan utusan untuk menemui sejumlah ulama berpengaruh dan para kiai sepuh di lingkungan NU guna menjelaskan posisi NU terkait dengan situasi politik belakangan ini.
Editor: Zen Teguh