Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Rangkuman Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:23:00 WIB
Rangkuman Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Hanya Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan
Lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J): Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lima terdakwa kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah menerima vonis dari majelis hakim. Kelima terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer (Bharada E).

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menerima vonis. Sebagai otak pembunuhan dan perintangan penyidikan, mantan jenderal polisi bintang dua itu mendapat vonis terberat yakni hukuman mati.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah itu, giliran istrinya yakni Putri Candrawathi yang menghadapi putusan hakim. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri. Hukuman ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang vonis keesokan harinya, Selasa (14/2/2023). Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Ricky 13 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut