Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Dirawat di RS Polri, Penahanan Dibantarkan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Dengar Pendapat DPR soal Djoko Tjandra Tertunda, Ini Penyebabnya

Sabtu, 18 Juli 2020 - 07:59:00 WIB
Rapat Dengar Pendapat DPR soal Djoko Tjandra Tertunda, Ini Penyebabnya
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, antara lain Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra. Sebab, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7/2020).

"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7/2020).

Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut