Rapat Dengar Pendapat DPR soal Djoko Tjandra Tertunda, Ini Penyebabnya
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR Bidang Korpolkam,” kata Herman.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang menyatakan dirinya menolak untuk menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara gabungan dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ujar Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam itu menjelaskan sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan atau menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing fraksi sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq