Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Kamis, 08 Januari 2026 - 11:37:00 WIB
Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal. Pasalnya, kata dia, Suhartoyo tak mengindahkan putusan Pengadilan TUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Hal itu disampaikan Rullyandi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang digagas Komisi III DPR, Kamis (8/1/2026).

"Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal. Ya, ini salah satu bukti bahwa tidak menghormati putusan Pengadilan TUN nomor 604 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 16 Desember 2024," kata Rullyandi.

Rullyandi mengatakan, putusan Pengadilan TUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pemberhentian sebagai Ketua MK yang tertuang dalam putusan MK Nomor 17 Tahun 2023.

"Dan menyatakan SK pengangkatan Pak Suhartoyo dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut," ucapnya.

Menurut Rullyandi, Ketua MK bisa dipilih oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang.

"Kalau kita lihat website-nya MK, ya, Pak Suhartoyo itu rapat plenonya adalah rapat pleno tahun 2023 yang ada dalam SK pengangkatan yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan TUN. Naudzubillah min dzalik, Pak," tambah Rullyandi.

Dia mengingatkan, semua pihak tak bisa menutup mata dengan hal ini. Sebagai akademisi, Rullyandi menyatakan, tindakan ini tak bisa dibiarkan.

"Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. sembilan-sembilannya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK," ucapnya.

Lantas, dia mencontohkan salah satu produk putusan MK yang melampaui UUD 1945, salah satunya Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal.

"Putusan MK 135 itu mengubah UUD 45, pemilu dilaksanakan lebih dari lima tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK. Ya mungkin bapak-bapaklah yang akan nanti (reformasi)," kata Rullyandi.

Merespons itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengamini usulan Rullyandi. Dia menilai MK perlu direformasi, terlebih sebagian putusan MK dianggap melenceng tidak jelas.

"Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu. Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya nggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia," ujar Rano.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut