Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ferry Irwandi Galang Dana buat Korban Bencana, Anggota DPR: Solidaritas Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  

Senin, 08 Desember 2025 - 16:30:00 WIB
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  
Rapat paripurna ke-10 DPR RI yang digelar Senin (8/12/2025) sore menyetujui UU Penyesuaian Pidana jadi UU. (Foto: iNews.id/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun pertimbangan utama penyusunan RUU penyesuaian pidana ini adalah: 

1. Kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah. 

2. Mandat pasal 613 UU 1/2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.

3. Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan perda harus dikonversi.

4. Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi kebutuhan penjelasan dan penyelesaian terhadap pola rumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.

5. Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut