Rapat Pimpinan DPR Tentukan Plt Azis Syamsuddin
Sementara mengenai penggantian posisi Azis Syamsuddin secara definitif, lanjut dia diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan sepenuhnya diserahkan kepada asal fraksinya, yaitu Partai Golkar.
“Nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpjnan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui Rapim, Bamus (Badan Musyawarah) dan Paripurna,” katanya.
Menurutnya, tidak ada tenggat waktu untuk pergantian Wakil Ketua DPR definitif ini, sehingga untuk mengantisipasinya, pimpinan DPR menentukan Plt Wakil Ketua DPR Korpolkam.
“Kita membuat kontigensi plan-nya menberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugasnya. Karena kalo tidak, bisa tugas yang ada terbengkalai,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi