Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Keluarga Jadi Jaminan
JAKARTA, iNews.id – Ratna Sarumpaet mengajukan permohonan sebagai tahanan kota ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Melalui kuasa hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna menegaskan akan kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
Insank menuturkan, pihak keluarga akan menjadi jaminan dalam permohonan status tahanan kota ini. "Kami menyatakan pihak keluarga menjamin. Kami sebagai kuasa hukum juga menjamin bahwa Ibu Ratna tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, (8/102018).
Insank mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.40 WIB dengan membawa surat permohonan penahanan kota terhadap kliennya Ratna Sarumpaet. Dia juga menjamin akan mempermudah jalannya proses hukum terhadap Ratna.

Insank berharap agar polisi dapat mempertimbangkan permohonannya. Alasan utama pengajuan penahanan kota karena mengingat kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet yang sudah berusia 70 tahun.
"Kita memikirkan ketika beliau di dalam rutan akan berpengaruh kepada fisik atau mentalnya," kata dia. Insank mengungkapkan, Ratna selama ini sering mengonsumsi obat-obatan. Karena itu, bila terus dalam rutan dikhawatirkan kondisinya akan merosot.